PURWOKERTO ー Satu orang narapidana teroris (Napiter) inisial AA bebas dari Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Purwokerto, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Jumat (23/6/2023).
Kalapas Purwokerto, Bayu Irsahara menjelaskan bahwa AA bebas setelah mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat diantaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI. Sebelumnya AA telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 07 Maret 2023.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Pembebasan bersyarat Napiter tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1032.PK.05.09 Tahun 2023 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 20 juni 2023. AA bebas setelah menjalani masa pidana selama 4 Tahun. Selama menjalani masa pidana di Lapas Purwokerto, AA berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Selain itu AA juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas. Selama menjalani masa pidana di Lapas Purwokerto AA aktif mengikuti kegiatan keagamaan di masjid Lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara dalam kesempatan ini mengatakan bahwa terkait bebasnya satu orang Napiter ini Lapas Purwokerto telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum diantaranya Densus 88, BIN, BNPT, Polresta Banyumas dan Kodim 0701 Banyumas.
"Setelah bebasnya AA dari Lapas, harapannya yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, semoga yang bersangkutan dapat kembali bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat", kata Bayu.
(N.Son/Hms)